Kelembagaan LazisMu Saintekmu

Salurkan zakat, infaq, shodaqoh, wakaf dan dana kemanusiaan lainnya melalui Kantor Layanan Lazismu Saintekmu, segeralah jangan menunda


Bagaimana caranya ? hubungi kami, kami akan menjemputnya, atau
Transfer ke Bank DKI Syariah, No. (724) 71224030285 an. Lazismu Saintekmu

LAZISMU adalah lembaga amil zakat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infak, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perusahaan, instansi, lembaga, perorangan dan lainnya. Didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 730 tahun 2016.

LAZISMU merupakan gerakan Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah yang amanah, profesional, transparan, dan produktif sesuai dengan syariat Islam dan kemanusiaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat.


Visi : Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya

Misi : 

Pengurus

Pengurus Kantor Layanan Lazismu Saintekmu, yaitu : 

Prinsip Pengelolaan Dana ZISKA

Tujuan Pengelolaan Dana ZISKA